Sejak tahun 2018 pembayaran PBB di Kabupaten Boyolali mengharuskan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) mengakses kode bayar terlebih dahulu melalui website sipad.boyolali.go.id. Dimana sebelumnya WP bisa bawa SPPT PBB dan bayar langsung di bank yang ditunjuk.
Banyak masyarakat yang menyebut kode bayar dengan istilah e-billing atau pengantar pembayaran PBB dimana maksudnya semua adalah sama saja.
Ada 2 cara dalam mengakses kode bayarnya tergantung dari jumlah PBB yang ingin dibayar. Jika hanya ingin membayar 1 NOP/ PBB saja maka pilih "Pembayaran Pajak Online: PBB Perorangan". Jika ingin membayar lebih dari 1 NOP/ PBB, maka pilih "Pembayaran Pajak Online: PBB Kolektif"
Berikut cara buat kode bayar PBB daerah Kabupaten Boyolali:
CARA BAYAR PBB (1 NOP/ PBB Perorangan)
1.Buka alamat web "sipad.boyolali.go.id" menggunakan peramban/ browser anda (misal: Google Chrome)
2.Klik menu "Pajak Bumi Bangunan"
3.Pilih "Bayar PBB"
4.Pilih "Pembayaran Pajak Online: PBB Perorangan
5.Lengkapi data anda di kolom "Email, No. Telepon, Tahun SPPT, dan NOP"
6.Pilih tahun SPPT yang akan anda bayar (1 kode bayar untuk pembayaran per tahun)
Contoh: jika ingin membayar tahun 2020 saja maka buat 1 kode bayar untuk pembayaran tahun 2020, jika ingin membayar tagihan tahun 2019 dan 2020 maka kode bayar harus diakses/ dibuat 2 kali)
7.Setelah semua data diisi klik "Cari", setelah itu akan muncul rincian pembayaran PBB
8.Klik "Bentuk Kode Bayar"
9.Klik "Download Surat Pengantar" untuk mengunduh Kode Bayar PBB (filenya berekstensi .pdf) atau bisa catat di kertas Kode Bayar yang tertera diatas tombol "Download Surat Pengantar"
10.Bawa kode bayar tersebut (bisa dalam bentuk screenshot hp/ catatan dikertas/ dicetak hard file) ke Teller Bank Jateng untuk melakukan pembayaran
CARA BAYAR PBB (> 1 NOP/ PBB KOLEKTIF)
1.Buka alamat web "sipad.boyolali.go.id" menggunakan peramban/ browser anda (misal: Google Chrome)
2.Klik menu "Pajak Bumi Bangunan"
3.Pilih "Bayar PBB"
4.Pilih "Pembayaran Pajak Online: PBB Kolektif"
5. Isi data anda di kolom "Nama Pembayar, Email, No. Telepon, Tahun SPPT, dan NOP"
6.Pilih tahun SPPT yang akan anda bayar (1 kode bayar untuk pembayaran kolektif per
tahun)
Contoh: jika ingin membayar tahun 2020 saja maka buat 1 kode
bayar untuk pembayaran tahun 2020, jika ingin membayar tagihan tahun
2019 dan 2020 maka kode bayar harus diakses/ dibuat 2 kali)
7.Pilih "Kecamatan" dan "Kelurahan" sesuai SPPT pada menu dropdown
8. Setelah semua data diisi klik "Cari",
Setelah itu akan muncul rincian 2 kolom "Daftar NOP yang tersedia" (pada bagian kiri) dan "Daftar NOP yang terpilih untuk dibayar" (pada bagian kanan)
9.Klik pada NOP yang akan dibayar atau bisa gunakan metode cari sesuai NOP/ Nama Wajib Pajak (WP).
Setelah selesai akan muncul rincian pembayaran pada bagian bawah kolom
10.Klik "Bentuk Kode Bayar"
11.Klik "Download Surat Pengantar" untuk mengunduh Kode Bayar PBB (filenya berekstensi .pdf) atau bisa catat di kertas Kode Bayar yang tertera diatas tombol "Download Surat Pengantar"
12.Kode bayar kolektif berupa 1 halaman kode bayar, dan 1 halaman rincian NOP berapa saja yang dibayarkan
14.Bawa kode bayar tersebut (bisa dalam bentuk screenshot hp/ catatan dikertas/ dicetak hard file) ke Teller Bank Jateng untuk melakukan pembayaran
*CATATAN :
1.Masa berlaku Kode Bayar PBB Perorangan adalah 1 x 24 jam sejak kode bayar dibuat
2.Masa berlaku Kode Bayar PBB Kolektif adalah 2 x 24 jam sejak kode bayar dibuat
3.Jika pembayaran lebih dari masa berlaku, maka kode bayar akan hangus, dan anda diharuskan mengakses ulang/ membuat kode bayar lagi
4.Pembayaran PBB bisa dilakukan selain di Bank Jateng, antara lain bisa melalui: Tokopedia, GoPay, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos (namun harus sudah mengakses kode bayar terlebih dahulu)
4.Untuk cek tagihan PBB Boyolali (5 tahun terakhir) bisa akses https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan
5.Bukti lunas pembayaran PBB atau bahasa resminya yaitu SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) untuk pembayaran menggunakan Kode Bayar PBB Kolektif hanya 1 lembar untuk keseluruhan NOP yang dibayar.
Jika menginginkan bukti pembayarannya sendiri-sendiri berdasarkan NOP maka bisa mengakses halaman berikut https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cetaksspd
6.Pembayaran PBB paling lambat tanggal 30 September per tahunnya, jika terlambat maka dikenakan denda 2% dari pokok PBB
7.Bayarlah PBB sebelum bulan Mei per tahunnya. Terkadang ada diskon hingga 8% (menyesuaikan kebijakan Pemerintah Daerah per tahun nya)
8.Setiap akhir tahun kadang-kadang ada program pemutihan pajak (Penghapusan denda PBB jika ada tagihan PBB yang menunggak), manfaatkanlah momen tersebut
9.Jika masih ada pertanyaan terkait SPPT PBB (khususnya di Kabupaten Boyolali) bisa menghubungi nomor Customer Service (CS) Pajak Daerah BKD Boyolali yaitu 081329598329.
Keyword: cara bayar pajak pbb di boyolali, bayar pajak pbb, cara akses kode bayar pajak pbb boyolali, cara cek tagihan pbb boyolali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar