Minggu, Agustus 23, 2020

6 Cara Mudah Urus/ Balik Nama PBB (di Boyolali)

 Punya sertifikat atau tanah tapi belum punya surat pajak PBB? mau bayar pajak PBB tapi belum punya SPPT PBB? sertifikat sudah atas nama sendiri, tapi PBB masih atas nama orang lain? SPPT PBB hilang? Simak penjelasannya disini.

    Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami dulu apa itu surat pajak PBB atau bahasa resminya adalah SPPT PBB P-2.

    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) adalah sebuah surat yang menunjukkan besaran beban pajak terutang atas PBB yang harus dilunasi oleh pemilik tanah (Wajib Pajak) pada kurun waktu yang telah ditentukan terhadap tanah (Objek Pajak) yang dimilikinya. 

    SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah atau bangunan, namun tetap penting untuk disimpan sebagai kelengkapan dokumen selain Sertifikat, dan IMB. 

    For your information, rata-rata kebanyakan transaksi jual beli, hibah, dan waris tanah atau sertifikat lewat Notaris atau PPAT di Boyolali tidak sekaligus balik nama SPPT PBB. Jadi banyak kasus pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat atas namanya sendiri, namun nama yang tertera di SPPT PBB masih nama pemilik lama atau nama orang lain.

    Cara mengurusnya pun mudah dan cepat, tinggal melengkapi syarat dan berkas-berkas kemudian datang ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali ke bagian Customer Service Pajak Daerah. Bisa diurus sendiri tanpa lewat calo atau dititipkan lewat RT/ RW/ Kelurahan/ Kecamatan (yang menurut pengalaman penulis bakal lama/ ditunda-tunda kalau dititipin, mending ngurus sendiri).

Berikut biaya, syarat dan cara mengurus balik nama PBB (Mutasi SPPT PBB) yang harus anda ketahui:

URUS PBB DIMANA?

Pengurusan SPPT PBB di Boyolali bisa datang langsung ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali bagian Pajak Daerah (dulu bernama DPPKAD : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah).
Untuk daerah lain bisa mengunjungi DPPKAD/ BKD/ BAPENDA/ BPPKAD/ kantor pajak daerah terdekat.

BIAYA BALIK NAMA PBB

Biaya mengurus balik nama PBB adalah GRATIS. Namun apabila ada tunggakan pajak PBB 5 tahun terakhir harus dilunasi terlebih dahulu.

SYARAT BALIK NAMA PBB

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket KTP) sesuai Sertifikat
Contoh Fotokopi KTP

2. Fotocopy Sertifikat
3. Fotocopy SPPT PBB, minimal tahun 2013 (Jika tidak ada, bisa melampirkan Fotocopy SPPT PBB milik tetangga terdekat atau bawa titik koordinat Google Maps lokasi tanah anda)

Contoh Fotocopy SPPT PBB
Contoh Fotokopi SPPT PBB

4. Lunas tagihan PBB (5 tahun terakhir) (Cara cek tagihan PBB Boyolali klik disini)

5. Surat pengantar dari Kades/ Kepala Kantor Kelurahan (tidak usah sampai Kecamatan)

Contoh Surat Pengantar Kelurahan

6. Mengisi blangko SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) / LSPOP. (bisa didapatkan saat datang ke kantor BKD atau bisa di download disini)

7. Proses pembetulan/ pembatalan/ mutasi SPPT PBB dilayani mulai Februari s/d September

CARA MENGURUS BALIK NAMA SPPT PBB

1. Datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali bagian Customer Service Pajak Daerah dengan membawa syarat-syarat diatas.

2. Petugas akan bertanya & mengkonfirmasikan kepada anda proses Mutasi SPPT PBB masuk kategori apa.

3. Petugas kemudian mengecek terlebih dahulu kelengkapan syarat yang anda bawa.

4. Setelah semua syarat lengkap dan dicatat oleh Petugas, anda akan mendapatkan tanda terima berupa Fotokopi Surat Pengantar Kelurahan (yang telah anda bawa sebelumnya) yang sudah diberi keterangan dan No. Registrasi.

5. PBB yang diajukan akan keluar/ sudah berubah di tahun berikutnya. (Jika pengajuan Mutasi SPPT PBB di tahun 2020, maka PBB yang diajukan akan keluar di tahun 2021 di kelurahan/ RT/ RW setempat)

6. Jika ada kepentingan lain yang mendadak yang mengharuskan PBB harus segera dicetak saat itu juga maka anda bisa mengajukan pada petugas untuk mengeluarkan Surat Keterangan NJOP (Surat Pengganti Sementara sebagai bukti resmi pengganti SPPT PBB asli)

Contoh Surat Keterangan NJOP

    Demikian cara mengurus balik nama PBB, mudah bukan? Untuk daerah lainnya untuk persyaratan dan cara mengurusnya mungkin tidak terlalu beda jauh, dan tinggal datang ke DPPKAD/ BKD/ Kantor Pajak Daerah terdekat di daerahmu jika anda masih bingung terkait hal tersebut. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar